Tunaikan Wakaf Atas Nama Orang Tua

Rp1.26 million of Rp5 billion raised
Rp
Select Payment Method
Personal Info

Donation Total: Rp50.000

TUNAIKAN WAKAF ATAS NAMA IBU Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertanya “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya”? Rasul SAW menjawab : “Ya”, Saad berkata : “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya” Maka wakaf untuk orang yang sudah meninggal tidak ada larangannya. Sebagaimana tidak ada larangan untuk membayar hutang bagi orang tua yang sudah meninggal atau pun memberi hadiah kepada seseorang ketika ia masih hidup. Dalam Matan Al-Iqna’ – Kitab Fiqh Madzhab Hambali dinyatakan: “Semua ibadah yang dilakukan seorang muslim, kemudian dia pahalanya atau sebagian pahalanya, misalnya setengah pahalanya untuk muslim yang lain, baik masih hidup maupun sudah meninggal, hukumnya dibolehkan, dan bisa bermanfaat baginya. Karena dia telah mendapatkan pahala.” (al-Iqna’, 1/236). Insya Allah diterima dan berkah Kisah Saad bin Ubadah di atas adalah dasar bahwa wakaf (sedekah jariyah) bisa dihadiahkan untuk seseorang walau pun ia sudah meninggal dunia.Yuk hadiahkan Wakaf untuk orangtua sekarang juga Yuk, Raih 5 Kebaikan Dalam 1 Amalan ! dengan berwakaf melalui : 1. IMkas; Pilih WAKAF FIVE STAR di menu donasi 2. Transfer (kode akhir 005): BSI 3331002002 # BCA 6551008484 # Mandiri 1210014400141 # BNI 5520208886 # a.n. LWNT Konfirmasi : https://wa.me/628558121121 Lembaga Wakaf Nurul Taqwa (LWNT) merupakan unit pengelola Wakaf bagian dari Bidang ZISWAF SKI Indosat dan terdaftar sebagai lembaga Nazhir Wakaf uang di Badan Wakaf Indonesia (BWI) RI dengan No. Reg. 3.3.00235